Gempur Balap Liar! 40 Motor Diamankan, Inilah Penekanan Penting Kapolres Pamekasan

Berita, TNI / Polri647 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, termasuk Kasat Lantas dan Kapolsek, untuk meningkatkan upaya pencegahan terkait aksi balap liar yang sering terjadi di berbagai lokasi.

Kapolres menyatakan bahwa jika diwilayahnya ditemukan titik kejadian perkara (TKP) yang sering dijadikan arena balapan liar, untuk meningkatkan kegiatan pencegahan dan pencegahan awal.

Fokus utama dari langkah ini adalah mengedepankan upaya preventif dan preemptif sebelum melakukan penegakan hukum yang lebih tegas.

Pada Sabtu malam, 19 Oktober, kepolisian setempat melaksanakan pembubaran aksi balap liar, yang berujung pada pengamanan 40 unit kendaraan roda dua. Puluhan kendaraan yang diamankan terindikasi terlibat dalam kegiatan balap liar, baik sebagai pelaku maupun penonton.

“Puluhan kendaraan yang kami amankan ini karena terindikasi terlibat dalam kegiatan balap liar maupun hanya sekedar untuk nonton-nonton, karena secara kasatmata spek dari motor yang kami amankan sudah tidak memenuhi standar,” jelas Kapolres Pamekasan.

“Salah satunya kendaraan yang tidak memenuhi standar yaitu kenalpot brong hasil modifikasi,” sambungnya.

Lebih lanjut Kapolres mengingatkan seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi aturan lalu lintas. Imbauan ini disampaikan dengan penekanan pada dampak yang ditimbulkan jika pelanggaran terjadi, di mana yang paling merugi adalah keluarga dari pengendara itu sendiri.

“Kami menghimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tertib berlalulintas, karena apabila terjadi sesuatu di jalan yang paling rugi tentunya keluarga,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan khususnya kepada kalangan pemuda, bahwa balap liar tidak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Khususnya kepada pemuda pemudi, tidak ada gunanya melakukan balap liar karena hal tersebut sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum khusus pengguna jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *