Pamekasan, tretan.news – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
FR diduga memproduksi sekaligus menyebarkan video mesum sesama jenis yang sempat beredar luas melalui grup WhatsApp.
Penangkapan bermula dari penulusuran oleh tim Cyber Polres Pamekasan setelah menerima informasi adanya penyebaran konten diduga LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kami telah mengamankan satu pelaku, inisial FR (29), yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).
Menurut hasil penyelidikan, FR mengaku telah memproduksi dan membuat video tersebut sejak Agustus 2024 bersama pasangan sesama jenisnya. Ia ditangkap pada Kamis siang (17/7/2025) di sebuah kamar kos di Surabaya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu unit ponsel merk Infinix Smart 8 berwarna hitam yang berisi video tak senonoh tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Kasihumas juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga bisa berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dari sisi medis, lanjut AKP Sri Sugiarto, praktik hubungan sesama jenis berisiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual.
“Risiko HIV/AIDS meningkat, dan secara psikologis bisa menimbulkan gangguan seperti depresi dan kecemasan,” tambahnya.