MALANG, tretan.news – Terdapat fakta menarik, dari peserta rehabilitasi narkoba di Kabupaten Malang. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo mengkonfirmasi, terdapat peserta rehabilitasi narkoba yang di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Peserta rehabilitasi yang dirujuk ke RSJ tersebut mengalami tingkat kecanduan kategori berat. Sehingga mengalami gangguan kejiwaan.
“Selama Januari – Mei (2024) ada tujuh orang pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi,” ujar Budi.
Rinciannya, dari tujuh peserta rehabilitasi tersebut, enam diantaranya menjalani rawat jalan. Sedangkan yang harus di rujuk ke rumah sakit jiwa ada satu orang.
Budi menerangkan, pasien rehabilitasi yang dirujuk ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang tersebut disebabkan karena mengalami kecanduan narkoba kategori berat.
“Sehingga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” tuturnya.
Sementara itu, dari tujuh peserta yang ditangani BNN tersebut, menjalani rehabilitasi dari ketergantungan beragam jenis narkotika. Yakni mulai dari ganja hingga sabu.
“Direhabilitasi karena kecanduan narkotika jenis sabu, pil double L, dan ganja,” beber Budi.
Di sisi lain, mereka yang tidak dirujuk ke RSJ dan hanya menjalani rawat jalan tersebut, akan direhabilitasi sebanyak delapan kali pertemuan atau selama dua bulan.
“Sedangkan kalau yang harus rawat inap, direhabilitasi selama kurang lebih tiga bulan. Tapi sampai sejauh ini tidak ada yang rawat inap, hanya rawat jalan,” ujarnya.
Kasus kecanduan narkotika di Kabupaten Malang terhitung masih marak terjadi. Terbukti, tahun 2023 lalu, BNN Kabupaten Malang telah merehabilitasi 134 pecandu narkoba.
“Para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba kami imbau untuk jangan takut mengajukan rehabilitasi, dari pada dampaknya akan semakin memburuk dan susah untuk dipulihkan,” ujar Budi.
Di sisi lain, BNN juga telah aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya, dilakukan dengan cara masif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Yakni melalui bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Malang.
“Di tahun 2023, kami sudah melakukan sebanyak 119 kali sosialisasi kepada 2.967 orang. Di tahun 2024, agenda sosialisasi juga masih terus kami lakukan. Harapannya, penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang bisa dicegah dengan upaya yang telah kami lakukan tersebut,” pungkasnya.