SURABAYA, tretan.news – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Endors yang bermuatan perjudian di tempat kostnya Jl. Dukuh Kupang Surabaya pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku berinisial T.A.C wanita 23 tahun asal Kec. Candi Sidoarjo yang tinggal di Jl. Dukuh Kupang Kec. Sawahan di tangkap karena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
T.A.C yang mengaku tidak bekerja di amankan dengan barang bukti sebuah Smartphone beserta Mbanking milik pelaku
Tidak diketahui judi online jenis apa yang di endors, udah berapa lama endorsnya, upah endorsnya berapa, melalui media sosial apa saja endorsnya di upload ole pelaku. Karena saat di konfirmasi secara langsung oleh wartawan Tretan.news pada Kadiv Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menjawab akan menanyakannya lagi pada Kasatreskrim AKP Arief.
“Iya nanti saya tanyakan dulu pak Kasatreskrim” jawab Iptu Suroto
Namun saat Wartawan kami minta izin pada Iptu Suroto untuk wawancara secara langsung dengan Kasatreskrim tidak di izinkan oleh Iptu Suroto “info yang udah di kasih itu saja di tulis mau wawancara apa lagi” tegas Iptu Suroto.
Sampai berita ini di naikkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kadivhumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.