Emak-Emak Warga Desa Romo Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Gresik

Berita, Daerah317 Dilihat

GRESIK, tretan.newsAksi unjuk rasa oleh emak emak Warga Desa Roomo untuk Menggugat ke Kantor Pengadilan Negeri Gresik Jl Raya Permata DS Kembangan Kec Kebomas Kabupaten Gresik ,Senin 28/10/2024.

Dihadiri oleh:
1 Perwakilan Desa Roomo:
– Zaid (Warga Desa Roomo)
– Putra (Warga Desa Roomo)
– Adi (Warga Desa Roomo)
– H. Hasan (Warga Desa Roomo)
– Suandari (Warga Desa Roomo)

2 Pihak Pengadilan Negeri Gresik:
– Mohammad Hamidi, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Gresik)
– Fatkhur Rahman (Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik)
– Bagus Trenggono (Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik)
– Ibnu Sholah (Sekretaris Pengadilan Negeri Gresik)

3 Pihak Pengamanan:
– IPTU Heri Nugroho, S.H. (Kasat Samapta Polres Gresik)
– IPTU Soleh, S.H. (Waka Polsek Manyar)
– IPDA Edik Setyo Warno (KBO Sat Intelkam Polres Gresik)

“Warga Desa Roomo menuntut penolakan putusan Pra Pradilan dengan nomer 5/Pid.Pra /2024 /PN Gresik dengan seadil adilnya dan sejujurnya sesuai hukum tanpa tebang pilih dan jangan kecewakan warga Desa Roomo ,usut tuntas diduga korupsi Pengadaan beras CSR PT Smelting .

Menurut Emak – emak bawasanya kita tegakkan keadilan dan jangan untuk dipermainkan ,mari kita bersatu mengubah Desa Roomo menjadi lebih baik bagi masyarakat DS Roomo merasa tertindas dengan tindakan korupsi.

Dalam orasinya, warga menyampaikan beberapa tuntutannya:

1. Menolak putusan Pra Pradilan

2. Jalankan Sidang dengan seadil- adilnya dan sejujur-jujurnya

3. Laksanakan hukum tanpa tebang pilih

4. Jangan kecewakan warga desa roomo

5. Usut tuntas dugan korupsi Pengadaan beras CSR PT.Smelting .

Massa Aksi demo juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak penegak hukum yang dinilai tebang pilih karena mengabulkan gugatan praperadilan ketua BPD, namun tidak dengan Kades dan Sekdes Roomo.

“Kalo memang putusannya dibebaskan, maka jangan hanya ketua BPD saja yang dibebaskan. Bebaskan semua saja sekalian termasuk Kades Taqwa Zainudin dan Sekdesnya, jangan tebang pilih. Kasus korupsi ini harus diusut tuntas,” teriak salah satu warga.

Sementara itu, Zahid Khan kordinator aksi, usai dilakukan mediasi dengan Pihak PN Gresik menyampaikan, “Saya apresiasikan kepada warga karena 5 perwakilan warga dalam unjuk rasa ini diterima dengan baik. warga akan terus mengawal perkembangan penyelidikanl maupun proses sidang kasus dugaan korupsi pada pengadaan beras CSR di desa Roomo ini agar diusut tuntas.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Perlu dipahami bahwasanya warga desa Roomo yang saat ini hadir, bukan masalah pro A, pro B, pro C. Ini merupakan wujud kepedulian kami kepada desa kami yang sekarang di titik ini, yang mana penyerapan anggaran tidak dilaksanakan dengan maksimal,” ujarnya.Pukul 13.01 wib.

“Zahid juga menerangkan, bahwa kedatangan warga Roomo melakukan unjuk rasa ini terutama untuk meminta penjelasan perihal dikabulkannya gugatan Praperadilan tersebut agar warga juga bisa memahami putusan itu.

Karena kami sebagai warga biasa gak ngerti secara hukum. Setelah tadi dilakukan mediasi dan dijelaskan oleh pihak PN Gresik, akhirnya kami bisa menerima putusan itu,” tutupnya.

Selanjutnya Mochamad Fatkur Rochman juru bicara (Jubir) PN Gresik menjelaskan, saat ini PN Gresik telah menerima perwakilan warga Roomo dan sudah menjelaskan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan pihak Nurhasim.

“Tadi perwakilan warga Desa Roomo juga sudah menyampaikan ke kami mengenai kondisi real yang terjadi di Desa Roomo dan sekitarnya. Alhamdulillah setelah mediasi, dari pihak tim perwakilan warga bisa memahami dan mengerti apa yang telah kami sampaikan,” terangnya.

Disisi lain Mochamad Fatkur menyampaikan apresiasinya kepada para warga desa Roomo yang telah melakukan unjuk rasanya dengan tertib dan aman.

Fatkur menjelaskan, “Bahwa yang diajukan kemaren yang disidangkan terkait dengan permohonan praperadilannya, bukan pokok perkaranya dan yang mengajukan hanya dari Pihak Nurhasim.

Bahwa perlu dipahami, mengenai pokok perkaranya belum kami disidangkan. Karena yang kemaren kami uji berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pak Nurhasim,

Yang dipertimbangkannya adalah proses dari penyidikan tersebut. Jangan mengatakan ada yang bebas, belum. Pokok perkaranya belum diperiksa,” pungkasnya.

Setelah perwakilan warga mendapat penjelasan, lalu massa berangsur membubarkan diri. Unjuk rasa dari warga Roomo ini berjalan kondusif.

Biro..HDK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *