Eko Gagak Desak Kejari Tanjung Perak Tangkap Penyebar Hoaks dan Markus Peminta Rp500 Juta

SURABAYA, tretan.news – Kasus video viral berisi tuduhan permintaan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan nama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapat sorotan serius dari aktivis 1998, Eko Gagak.

Ia mendesak institusi hukum tersebut mengambil langkah tegas terhadap penyebar hoaks sekaligus menangkap oknum “Markus” yang diduga menjadi dalang penipuan.

Dalam pernyataannya, Eko Gagak menegaskan bahwa video viral yang menuduh kejaksaan meminta uang hingga Rp500 juta telah merusak citra institusi penegak hukum tersebut.

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak harus mengusut tuntas perkara hoaks ini. Nama baik kejaksaan dan jaksa yang bersangkutan telah tercoreng,” tegas Eko Gagak.

Lebih lanjut, aktivis yang turut andil dalam gerakan reformasi 1998 ini mendesak penangkapan segera terhadap oknum “Markus” yang diduga melakukan manipulasi perkara dengan meminta uang ratusan juta rupiah.

Dugaan tersebut terungkap dari klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tanjung Perak.

“Dari pernyataan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak dalam pemberitaan klarifikasi, ditemukan fakta adanya tindakan perencanaan penipuan yang dilakukan Markus untuk meraup keuntungan dengan mengatasnamakan kejaksaan hingga Rp100 juta,” jelasnya.

Eko Gagak menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal penyebaran informasi bohong, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Jika kasus ini dibiarkan, masyarakat akan berasumsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Konsekuensinya, kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia akan melemah,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia menambahkan, kejadian ini telah mencoreng nama baik kejaksaan di mata masyarakat, sehingga semua pelaku—baik penyebar hoaks di media sosial maupun Markus harus segera ditangkap dan diproses hukum.

“Perkara ini harus ditangani dengan serius oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Tangkap para pelaku penyebar fitnah dan Markus tersebut,” pungkas Eko Gagak.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *