1. Tidak akan dilakukan pergantian Pj Kades menjelang Pilkada 2024 karena dianggap terkait dengan kepentingan tertentu.
2. Penolakan ini didasarkan pada penilaian masyarakat bahwa kepemimpinan Pj Kades di desa berjalan dengan baik dan transparan.
3. Jika terjadi pergantian Pj Kades atas usulan dari Camat Kedungdung, maka Pj Bupati Sampang harus bertanggung jawab atas keamanan dan kondusifitas desa.
4. Selama evaluasi, tidak ada transparansi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat berhak menolak.
5. Camat tidak akan mengusulkan atau akan menarik usulan terkait pergantian Pj Kepala Desa.
“Pernyataan bersama sudah ditandatangani oleh 11 BPD dan disetujui oleh Camat Kedungdung. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan mengepung kecamatan ini dan membawa kasus ini ke PTUN,” tegas Jakfar.