MALANG, treta.news – Kabar tak sedap mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tentang dugaan adanya praktik ijon dalam mengatur proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Praktek ijon dalam arti memberikan imbalan kepada penentu anggaran melalui oknum birokrat atau orang yang orang berpengaruh di lingkaran birokrasi.
Hal tersebut menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Malang, terlebih para oknum proyek tersebut juga diduga menjual kedekatan dengan Kepala Daerah atau menjual nama instansi tertentu dalam praktik jual beli proyek yang menguntungkan kelompoknya.
Zulham Akhmad Mubarrok yang merupakan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang mengatakan, dirinya telah menemukan indikasi adanya praktik jual beli proyek yang terjadi dilingkungan Pemkab Malang.
“Kami telah menemukan indikasi praktik ijon proyek, dan itu seharusnya cepat disikapi, itu banyak terjadi pada masa triwulan pertama tahun anggaran 2025 ini biasanya proses pengadaan barang dan jasa mulai ada pengondisian terhadap rekanan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/3/2025).
Bahkan lanjut Zulham, pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang saat ini masih rentan terhadap praktik korupsi. Salah satunya adalah munculnya sejumlah nama orang yang menjadi pemodal tunggal untuk praktik ijon proyek.
“Dugaan praktik ijon proyek itu modus yang dipakai beragam, untuk melakukan monopoli proyek secara terselubung. Seperti pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat badan usaha PT maupun CV, untuk mendapatkan proyek APBD. Bahkan, ada yang mengatasnamakan Bupati Malang, serta pengusaha besar Malang, dan sudah berlangsung bertahun-tahun,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, proyek tersebut ada yang menggunakan sistem dilelang maupun Penunjukkan Langsung (PL), dan modus yang digunakan biasanya dengan memprioritaskan keluarga atau orang dekat pejabat Pemkab Malang.
“Jika dilihat di Due Diligent, maka akan terbongkar semua jika CV dan PT-nya ini saudaranya Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), dan kawan dekat salah satu pengusaha besar Malang,” tutur Zulham.
Zulham juga menegaskan, bahwa Kabupaten Malang memiliki historis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi, karena akan merugikan nama baik Pemkab Malang.
“Kami meminta supaya ada azas keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa, dan para pemenang proyek pengadaan barang dan jasa itu datanya rutin dibuka kepada publik sebagai bahan evaluasi bersama,” pintanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media online ini, dilingkungan Pemkab Malang diduga adanya monopoli proyek yang sudah berjalan beberapa tahun ini.
Dugaan monopoli proyek tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum rekanan Pemkab Malang berinisial SJ, yang disinyalir memiliki kuasa untuk membagi proyek APBD kepada rekanan Pemkab Malang lainnya.