Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Kota Malang Jadi Sorotan Publik

Berita, Hukum, Investigasi118 Dilihat

MALANG, Tretan.News, Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menjadi perbincangan publik.

Oknum tersebut di ketahui berinisial DJ yang saat ini menjadi anggota DPRD kota malang, sedangkan perempuannya berinisial KT yang diketahui juga merupakan anggota Komisi D, DPRD Kota Malang.

Dugaan perselingkuhan ini di anggap melanggar etika dan kode etik karena mencoreng martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD.

Terlebih, Anggota DPRD Kota Malang tersebut pernah dinobatkan sebagai Tokoh Muda Inspiratif Malang Raya dalam ajang bergengsi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya Malang Raya Award 2025 berinisial DJ.

Kabar dugaan perselingkuhan tersebut diketahui saat DJ berjalan berduaan bersama perempuan berinisial KT di pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada 24 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 19.00.

Akibat berjalan berduaan yang terlihat cukup romantis tersebut, kedua anggota DPRD Kota Malang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota setempat oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (AP2D).

Pelaporan itu dilayangkan pada Sabtu 25 Agustus 2025 lalu atas dugaan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

Terlebih, istri DJ mengadu ke Imam Musliminnatau yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim.

Wejangan dan nasehat dari sosok viral beberapa hari terakhir karena bersengketa lahan dengan tetangganya, Yai Mim melalui rekaman video yang di unggahan di akun sosial media TikTok bernama @neniprihatin.

Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan pada caption bahwa suaminya yang merupakan Anggota DPRD Kota Malang berselingkuh dengan sesama anggota Fraksi Partai Golkar.

Namun sampai saat ini, yang bersangkutan yakni pemiliki akun juga masih belum merespon saat dicoba untuk dikonfirmasi. Bahkan, DJ ketika dikonfirmasi wartawan media online lebih memilih bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *