Dugaan Pengalihan Fungsi Terkait Pengelolaan Dapur MBG Disampang, Pengelola Tempuh Jalur Hukum

SAMPANG | Tretan.News – Kasus dugaan pengalihan fungsi terkait pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang mencuat ke publik. Bahrul Ulum, pengelola dapur MBG yang berada di Desa Kotah, bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan seorang mantan anggota DPRD Sampang berinisial F.A beserta rekannya I.S ke Polres Sampang.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ulum, Taufik atas dugaan praktik penyewaan ganda lokasi dapur yang dinilai merugikan kliennya secara materi maupun nonmateri.

Taufik menjelaskan, persoalan ini bermula dari komunikasi antara kliennya dengan F.A terkait peluang menjadi mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).

Menurutnya, komunikasi awal tersebut terjadi saat Ulum dan F.A sempat bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang. Dari perbincangan itu, Ulum kemudian tertarik untuk ikut berpartisipasi dalam program MBG.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, klien kami bersama istrinya mendaftarkan diri sebagai mitra dapur MBG dan akhirnya dinyatakan lolos,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).

Selanjutnya, dapur MBG yang berada di pinggir jalan raya Desa Kotah mulai dipersiapkan untuk operasional dan secara resmi mulai digunakan pada 9 September 2025.

Namun tak lama setelah kegiatan dapur berjalan, muncul pembahasan baru terkait penyewaan lokasi yang digunakan sebagai dapur tersebut. Dalam pertemuan pada 20 September 2025, disepakati bahwa tempat tersebut disewa dengan nilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta sebagai uang muka, kemudian Rp40 juta ditransfer pada 21 September 2025.

“Semua pembayaran itu ada bukti transfernya. Komunikasi terkait kesepakatan sewa juga kami simpan sebagai bukti,” jelas Taufik.

Namun beberapa bulan setelah dapur beroperasi, kliennya justru memperoleh informasi bahwa lokasi yang sama ternyata telah disewakan kepada pihak lain berinisial I.S.

Kecurigaan semakin kuat setelah pihak kuasa hukum menemukan dokumen yang menyebutkan bahwa perjanjian sewa lokasi tersebut kepada I.S berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.

“Jika kontrak itu benar sudah ada sejak Maret 2025, tentu menjadi pertanyaan besar mengapa pada September 2025 masih dibuat kesepakatan sewa baru dengan klien kami. Di sinilah kami menduga adanya praktik penyewaan ganda,” tegasnya.

Akibat persoalan tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh Ulum kini tidak lagi berada dalam kendali mereka. Sejumlah peralatan dapur dan fasilitas yang telah dipasang di lokasi masih berada di tempat tersebut, namun kliennya tidak lagi dapat menjalankan aktivitas operasional.

Taufik menyebut kerugian materi yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Sementara kerugian nonmateri dinilai lebih besar karena kliennya kehilangan kesempatan menjalankan usaha melalui program MBG.

“Klien kami tidak hanya kehilangan uang sewa, tetapi juga kehilangan peluang usaha dari program dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi yang difasilitasi Polres Sampang. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Karena tidak menemukan titik temu, akhirnya kasus tersebut resmi dilaporkan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan penyewaan ganda, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan terkait alur dana operasional dari yayasan yang disebut tidak lagi masuk ke rekening mitra dapur.

“Biasanya dana operasional dikirim langsung kepada mitra dapur. Namun dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Kami menilai ada hal yang tidak wajar dan akan kami dalami melalui proses hukum,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *