Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Mengemuka, Bawaslu Pamekasan Layangkan Panggilan kepada Lima Kepala Desa

PAMEKASAN, Tretan.news Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan surat panggilan kepada lima Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kelima Kades yang dipanggil adalah Kepala Desa Sana Dajah, Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, serta Kepala Desa Bicorong.

Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas karena terlihat memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan bahwa video yang menunjukkan dukungan kelima Kades tersebut telah viral di media sosial.

“Hari ini, Bawaslu mengirimkan surat panggilan kepada lima Kades di Pamekasan. Jadwal pemanggilan dijadwalkan besok pagi, Sabtu, pukul 10:00 WIB,” jelas Suryadi pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Suryadi menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai dengan video dukungan yang bersangkutan.

“Sifatnya masih klarifikasi, kami akan meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon,” ujarnya.

Bawaslu Pamekasan berencana merekomendasikan kepada Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi jika para Kades tersebut terbukti melanggar netralitas.

“Sebelum penetapan calon, sanksi bagi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi. Namun, setelah penetapan calon berpotensi pidana,” jelas Suryadi.

Dikonfirmasi terpisah, ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Kades yang tidak menjaga netralitas.

“Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap netralitas,” tegas Sukma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *