MALANG, Tretan.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang bakal melakukan pengecekan toko modern atau Minimarket yang berada di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru.
lantaran minimarket tersebut diduga sudah beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, apalagi lokasi berdirinya minimarket ini berdekatan dengan minimarket lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang Heru Mulyono, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan kebenaran atas berdirinya toko modern atau Minimarket yang diduga tak berizin.
“Itu (Minimarket,red) ada dimana, akan kami cek dulu, dan saya akan perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan soal izin-izinnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, selain Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), untuk menerbitkan perizinan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang juga berperan dalam penerbitan perizinan minimarket tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan instansi lainnya, baik Diskoperindag maupun Disnaker PMPTSP, sebab untuk minimarket itu Diskoperindag juga memiliki andil dalam penerbitan perizinan Minimarket itu,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) masih belum dapat memastikan apakah minimarket baru di Jalan Joyo Agung itu telah mengantongi izin apa belum.
Namun, Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan mengaku tidak segan untuk menutup minimarket tersebut jika memang terbukti melanggar karena beroperasi tanpa dilengkapi izin yang sesuai.
“Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja,” tegasnya singkat.