Dugaan Minimarket Ilegal di Malang, Pemkot Diminta Pertegas Regulasi Jarak Antar Minimarket

MALANG, tretan.news – Toko modern atau Minimarket yang berada di kawasan Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru, manjadi sorotan publik.

Pasalnya, minimarket tersebut telah beroperasi meski di duga tidak mengantongi izin bahkan lokasi minimarket tersebut berdekatan dengan minimarket lainnya.

Salah satunya adalah BM Mart, minimarket milik Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh. Sedangkan minimarket baru tersebut letaknya nyaris berseberangan dengan BM Mart.

Prof. M. Bisri yang merupakan pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempertegas penerapan regulasi soal pendirian minimarket. Terutama soal jarak antar minimarket.

“Jangan nanti peraturan itu diartikan hanya minimarket dengan merek yang sama saja. Tapi juga dengan minimarket-minimarket (merek) lain yang berdiri di sekitarnya. Pemerintah perlu hadir supaya persaingan tetap sehat,” ujarnya

Apalagi aturan soal jarak pada pendirian antar minimarket sebenarnya telah dicabut dengan alasan dapat membatasi investasi. Namun beberapa waktu terakhir, keberadaan minimarket yang semakin menjamur di Kota Malang sempat menjadi sorotan.

Apabila ada minimarket yang belum beroperasi atau belum memiliki izin lengkap, maka sudah seharusnya pemerintah turun tangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum ada isinya atau izinnya belum lengkap, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum,” Ucap M.Bisri

Selain itu, Lanjut M.Bisri, Keberadaan minimarket di lingkungan seharusnya memperhatikan tata ruang dan keseimbangan ekonomi di sekitarnya. Sebab di sisi lain, keberadaan BM Mart juga telah menjadi salah satu tumpuan perekonomian Ponpes Bahrul Maghfiroh.

“Kami mengikuti program pemerintah Pesantren Preneur. Pesantren memang perlu berbisnis supaya bisa mandiri membiayai operasional. Keuntungan dari minimarket itu untuk subsidi kebutuhan santri, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia berharap, Pemkot Malang dapat memperhatikan aspek keadilan dalam penataan jarak antar minimarket, agar unit usaha berbasis sosial seperti milik pesantren tidak terpinggirkan.

“Jangan pemerintah melihatnya hanya dari jaringan besar saja. Ada juga unit ekonomi pesantren yang tujuannya sosial, bukan semata profit,” tutup M.Bisri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *