SURABAYA. tretan.news – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan terjadi di Jalan Plampitan Gang VIII, Surabaya, Rabu (24/12/2025). Tiga remaja berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15) mengaku menjadi korban pemukulan oleh seorang pria berinisial H (60).
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka di bagian mulut dan beberapa bagian tubuh lainnya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada Rabu malam.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Saat membuat laporan, para korban didampingi kuasa hukum mereka, Dodik Firmansyah, S.H.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, Mr, kejadian bermula saat dirinya bersama PAZ dan Rm sedang duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terdengar teriakan kata-kata kotor dari seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, teriakan tersebut diduga disalahartikan oleh terlapor H, yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
“Yang misuh dikira saya dan teman-teman. Siang harinya sekitar jam 12.00 WIB, saat kami beli minuman di toko milik terlapor, tangan saya dipegang lalu kami dipukul. Gusi saya sampai berdarah,” ujar Mr saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Pemukulan tersebut disebut baru berhenti setelah istri terlapor melerai. Para korban kemudian pulang dan mengadukan kejadian itu kepada orang tua masing-masing.
Merasa tidak terima, para orang tua korban mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah di Jalan Peneleh, Surabaya, untuk meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban sempat berupaya menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapat respons yang baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan menyatakan tidak takut jika dilaporkan ke polisi,” kata Dodik Firmansyah.
Atas dasar itu, pihak keluarga korban memutuskan melanjutkan proses hukum. Dodik berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap Polrestabes Surabaya dapat memproses perkara ini secara profesional demi perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Ariani Kristanti (48), orang tua PAZ, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap ada keadilan atas apa yang dialami anaknya.
“Saya ingin pelaku bertanggung jawab dan mendapat hukuman yang setimpal agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.








