Dugaan Cacat Prosedur Penarikan Dana Pilkada oleh PPS Desa Kramat Tuai Perhatian Ketua LPAKN RI Projamin Cabang Sampang

Berita, Hukum, Politik225 Dilihat

Sampang // tretan.news – Atas Adanya Dugaan cacat prosedur dalam penarikan dana anggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh oknum PPS Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, memicu reaksi dari Ketua Lembaga Pemantau dan Pengawas Keuangan Negara (LPAKN) RI Projamin Cabang Sampang, Moh. Sakban.

Menurut Moh. Sakban Kasus ini menduga unsur kesengajaan tanpa melibatkan staf sekretariat dalam penarikan dana Anggara pilkada tahun 2024 yang dilakukan oleh oknum PPS desa Kramat.

Moh. Sakban, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan etika dalam proses tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan aset negara dirugikan, LPAKN RI Projamin Cabang Sampang akan melaporkan dan menindaklanjuti sesuai tugas utama kami sebagai pengawas aset dan keuangan negara,” ujar Sakban.Selasa (17/9/24)

Kasus ini terus berkembang dan saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh pihak terkait, termasuk PPK Kecamatan Kedungdung dan KPU Kabupaten Sampang.

LPAKN RI Projamin Cabang Sampang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana anggaran negara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *