BANGKALAN. tretan.news – Sorotan terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Bangkalan kembali mencuat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ra Kadir mengungkap dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada pihak bernama Subadar, terkait penggunaan dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Ra Kadir menjelaskan bahwa dana penyertaan modal dari PD Sumber Daya diduga digunakan di luar lingkup perjanjian kerja sama. Ia menyebut dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji dan pembelian tanah.
“Penanaman modal dari PD Sumber Daya digunakan di luar lingkup perjanjian kerja sama, seperti untuk pembayaran gaji, pembelian tanah dan lain-lain, karena sejak awal saya bersama Sofiullah dan Uftori Wasit membentuk PT Tonduk Majeng Madura tanpa modal sama sekali, sehingga segala sesuatunya menggunakan modal dari PD Sumber Daya,” ungkap Ra Kadir sebagaimana tertuang dalam BAP.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana BUMD. Terlebih, Ra Kadir juga mengakui adanya perbedaan nilai transaksi dalam pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi di Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 00141.
Menurut pengakuannya, harga riil tanah tersebut sebesar Rp1 miliar. Namun, dalam akta jual beli, nilai yang dicantumkan sebesar Rp1,3 miliar.
“Selisih sebesar Rp300 juta diberikan kepada Subadar selaku mediator, namun di dalam akta jual beli tetap disebutkan sebesar Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dalam transaksi pembelian aset yang diduga menggunakan dana penyertaan modal BUMD. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus yang perlu diverifikasi melalui proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Subadar membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp300 juta sebagaimana disebut dalam BAP. Ia mengakui menerima sejumlah uang, namun nilainya tidak sebesar yang dituduhkan.
“Yang benar Rp1 miliar untuk pembelian tanah tersebut, dan memang saya sebagai mediatornya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menerima Rp50 juta sebagai mediator dan untuk membiayai proses lobi kepada pemilik lahan.
“Itu saya tidak tahu kalau harga Rp1,3 miliar. Yang diberikan langsung di depan notaris Muhammad ke petani Rp1 miliar. Saya hanya dikasih Rp50 juta untuk mediator dua orang sekaligus bayar yang melobi ke petani,” jelasnya.
Subadar juga menyatakan bahwa seluruh pengurusan administrasi, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, sepenuhnya ditangani oleh pihak PT Tonduk Majeng.
“Selebihnya PT Tonduk Majeng yang mengatur, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, karena petani minta Rp1 miliar bersih, biaya ditanggung pembeli yaitu Tonduk Majeng,” pungkasnya.
Perbedaan keterangan antara pengakuan dalam BAP dan bantahan pihak yang disebut menerima dana menjadi bagian penting yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga kini, publik menanti kejelasan proses hukum guna memastikan transparansi penggunaan dana penyertaan modal BUMD serta kepastian status hukum para pihak yang terlibat.







