Dua Wartawan Senior Beri Tanggapan Terkait Pencatutan Nama KJJT

Berita, Hukum, Investigasi142 Dilihat

Surabaya, Tretan.news – Polemik terkait pencatutan nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mendapat perhatian dari dua wartawan senior yang pernah bekerja di Surabaya Post dan Memorandum.

Salah satu wartawan senior tersebut adalah Darmantoko, 68 tahun, yang tinggal di Surabaya. Beliau juga menjabat sebagai dosen dan pembimbing di KJJT, khususnya dalam bidang jurnalistik.

“Skandal penggunaan akreditasi KJJT oleh pihak ketiga tanpa persetujuan pimpinan tertinggi KJJT adalah indikasi adanya dugaan pemalsuan atau upaya mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tuturnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Darmantoko, yang juga mantan direktur pendidikan di Surabaya Post, menyampaikan bahwa ia merasa geram karena pencatutan nama ini telah mencemarkan nama baik KJJT di mata publik. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Tindakan ini dapat merugikan KJJT baik secara material maupun immaterial. Pimpinan KJJT seharusnya segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Darmantoko juga menambahkan bahwa dengan dua alat bukti sebagai bukti awal dugaan pemalsuan, pihak KJJT harus segera turun tangan.

“Pertama, akreditasi KJJT sudah memiliki reputasi yang baik dan kredibilitas di kalangan pers. Kedua, KJJT sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan insan pers harus memberikan pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggotanya.”

“Melalui tindakan tegas, KJJT dapat menjamin hak-hak perlindungan dan pengayoman bagi anggotanya dalam menjalankan praktik jurnalistik,” jelas Darmantoko.

Dia juga menekankan bahwa meskipun sarannya mungkin dianggap ekstrem, ini adalah langkah terbaik untuk menjaga nama baik KJJT dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pengurus KJJT harus segera mengambil tindakan tegas,” ujar Darmantoko.

Senada dengan itu, Noor Arief Prasetyo, dosen KJJT dan redaktur Harian Disway, juga memberikan komentarnya. Menurutnya, wartawan harus menjaga independensi dan tidak terlibat secara emosional dalam suatu perkara.

“Wartawan harus duduk di tengah bila ada yang berperkara,” kata Arief.

Arief juga memahami bahwa sikap organisasi yang membawa perkara ini ke ranah hukum adalah langkah yang diperlukan.

“Kadang kita harus bersikap sangat tegas jika situasinya sudah keterlaluan,” paparnya.

Menurut Arief, tindakan tegas sangat diperlukan terutama jika ada indikasi kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang terlibat.

“Melihat kronologis pencantuman nama KJJT dalam surat audiensi kepada Kapolres Sampang, sangat mencurigakan ada kepentingan tersembunyi. Wartawan harus berdiri di atas semua golongan,” kata Arief yang sekarang aktif di Harian Disway milik Dahlan Iskan.

Divisi Humas KJJT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar