Dua Warga Sampang Masuk DPO Kasus Pria Dibunuh dan Dibakar di Batumarmar Pamekasan

Pamekasan, tretan.news Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria bernama Munahah (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polres Pamekasan telah mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing Naweski (36) dan seorang perempuan berinisial SA (30), atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan dua nama lain dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing Moh Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dalam pengumuman resmi Polres Pamekasan, kedua DPO tersebut diduga turut serta dalam pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun ciri-ciri para DPO sebagaimana disebutkan dalam rilis resmi Polres Pamekasan adalah:

• Moh Ribut: usia 24 tahun, tinggi sekitar 172 cm, rambut hitam, kulit gelap, tubuh biasa.

• Samheri: usia 45 tahun, tinggi sekitar 170 cm, rambut hitam, kulit gelap, tubuh biasa.

Tampang dua DPO tindak pidana pembunuhan yang diumumkan Polres Pamekasan. (Foto-Ist/Humas Polres)

 

 

 

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut.

“Dihimbau kepada masyarakat jika menemukan dan melihat pelaku agar menginformasikan kepada petugas kepolisian melalui nomor HP 0852-3133-0088,” tulis Polres Pamekasan dalam pengumuman resminya.

Polres Pamekasan kini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku buron tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak menyembunyikan keberadaan mereka. Diingatkan, menyembunyikan dan menolong pelaku kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Menolong atau menyembunyikan pelaku kejahatan, dapat dijerat Pasal 221 KUHP,” ditegaskan dalam pengumuman resminya.

Hingga kini, Tim Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sampang. Polisi juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *