Dua Residivis Curanmor Dibekuk, Mengaku Beraksi di 23 TKP Satu Honda PCX Diamankan

SAMPANG, Tretan.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB, di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“Korban atas nama Moh. Sofyan Maulana menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat diparkir di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir dan penutup magnet tertutup,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV toko, diketahui sepeda motor korban diambil oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8.250.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan beralamat di wilayah Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Omben, kemudian petugas mengamankan tersangka S di rumahnya di Desa Kebun Sareh. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Eko.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan.

Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor dengan kunci “T”, dengan motif ekonomi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci “T”, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *