Dua Pemuda Tambelangan Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Torjun

SAMPANG, Tretan.News – Dua pemuda asal Kecamatan Tambelangan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang, pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Satlantas Polres Sampang melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor bernomor polisi L 2672 DAU dan sebuah mobil Hyundai W 1578 ZD.

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Torjun. Kejadian terjadi pada Jumat malam pukul 21.30 WIB,” ujarnya.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, sepeda motor dikendarai oleh Siful (21) dan membonceng Rafa (18), keduanya warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Keduanya mengalami luka berat dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD Sampang.

Sementara pengendara mobil Hyundai, Rahmat Fajar (41), seorang guru asal Bangkalan, dinyatakan selamat tanpa mengalami luka.

“Kerugian materi akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp10 juta.” Jelasnya.

Dalam laporan kepolisian dijelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.

“Sesampainya di lokasi, sepeda motor berusaha mendahului kendaraan di depannya dan bergerak terlalu ke kanan. Pada saat yang sama, dari arah berlawanan melaju mobil Hyundai sehingga tabrakan tidak bisa dihindari karena jarak terlalu dekat,” terang rilis Satlantas Polres Sampang.

Benturan keras pun terjadi, membuat dua pemuda Tambelangan tersebut mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Satlantas Polres Sampang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah preemtif dan preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sampang.

Kasat Lantas Polres Sampang juga kembali mengingatkan masyarakat,

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas, serta beristirahat apabila kondisi lelah atau mengantuk.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *