MALANG, tretan.news – Garis polisi kini menjadi pemandangan mengelilingi kolam ikan di Mie Gacoan Ciliwung, Kota Malang. Garis polisi terpasang pasca polisi dari Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan usai kejadian terceburnya bocah 8 tahun di kolam tersebut.
Tampak dari pantauan, saat mendatangi lokasi tersebut, pada area kolam dikelilingi garis polisi. Artinya, pengunjung tidak diperbolehkan untuk mendekat di area kolam ikan.
Dari kejauhan terpasang juga papan bertuliskan ‘Kolam Dalam, Orang Tua Diharap Mengawasi Anak-Anaknya’.
Praktis, untuk saat ini pengunjung tak bisa lebih dekat untuk melihat segerombolan ikan yang ada di dalam kolam dengan ke dalaman kurang lebih 2 meter tersebut.
Sebab biasanya pengunjung bisa bebas melihat dan memberi makan ikan di sana. Asal, bagi anak-anak yang melihat dan memberikan pakan ikan harus dengan pengawasan.
Garis police kine itu dipasang setelah kejadian seorang anak yang tercebur di kolam tersebut baru-baru ini. Terlebih, terceburnya anak di sana, sudah terjadi sebanyak dua kali. Sebelumnya, terjadi pada bulan April silam.
Proses penyelidikan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Danang menjelaskan, dipasangnya garis polisi masih akan dilakukan hingga proses penyelidikan usai. Alasannya, diduga adanya kelalain.
“Karena diduga adanya tindak kealpaan atau kelalaian sesuai Pasal 360 KUHP yang menyebabkan kerugian,” ujar Danang.
Tak hanya memasang garis polisi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi. Mulai dari manajemen Mie Gacoan Ciliwung hingga orang tua korban.
“Untuk saat ini perkembangan dugaan adanya kelalaian masih tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi,” imbuh Danang.
Sementara itu, orang tua korban anak yang tercebur merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang enggan memberikan komentar kepada wartawan media online ini.
Saat wartawan ini mencoba mengonfirmasi kepada Mie Gacoan di lokasi, enggan berkomentar.
“Pihak atasan kami juga sedang libur,” terang salah satu karyawan tersebut.