Drs.Mubin Berikan Pencerahan Dan Pemahaman Terkait Perda Kab.Gresik No 1 Dan 2

Pemerintah76 Dilihat

Gresik,tretan.news – Sosialisasi peraturan perundang – undangan DPRD tahap VI tahun 2024 dilaksanankan di jln Dr.Wahidin SH no 36 c RT 2 RW 1 Desa Randu Agung Kec.Kebomas Kab.Gresik. Minggu 30/6/2024.

Sosper membahas Perubahan atas Perda No 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
Kedua Perda Kab.Gresik no 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat ,infak dan sedekah.

Acara Sosper diawali dengan Bu Wina selaku Dirigent membawakan lagu Indonesia Raya dan diikuti seluruh peserta.

Kemudian Drs.Mubin anggota DPRD Fraksi PAN menjelaskan ” Problematik di masyarakat miskin menghadapi masalah hukum yang kurang perhatian , maka dari itu Pemerintah perlu membantu masyarakat miskin untuk dibuatkannya peraturan dalam masalah terkait hukum yang sesuai Perda No 1 tahun 2023 . Di Gresik ada beberapa Bantuan Hukum yang akan membantu masyarakat Gresik. Bantuan Hukum ini masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan hukum bisa secara tertulis dan lisan juga bisa sendiri atau diwakili keluarga dengan melampirkan surat kuasa.” ujarnya.Pukul 14.35 wib.

Kegiatan dihadiri oleh Drs .Mubin anggota DPRD Fraksi PAN , Tri Joko Efendi SH Camat Kebomas , Kader PAN , Guru TK ,SD ,SMP ,SMA , RT ,RW ,PKK ,Kartar .

Dilanjutkan pemaparan Camat Kebomas Tri Joko Efendi SH ” Perda Kab.Gresik no 1 tahun 2023 terkait Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin bisa sendiri memohon juga melalui bantuan hukum advokat , paralegal , dosen ,mahasiswa hukum dan harus ada bukti tertulis pendampingan dari advokad.

Terkait Perda No 2 yaitu pengelolaan zakat ,infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional ) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat ) berdasarkan asas ,syariat islam ,amanah ,kemanfaatan , keadilan, kepastian hukum ,terintegrasi dan akuntabilitas dan bertujuan meningkatkan efektilitas dan efisien pelayanan dalam zakat, infak ,sedekah.” paparnya.

” Harapan kami kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait peraturan perundang – undangan yang telah berlaku. Semoga adanya Bantuan Hukum dan Pengelolaan zakat dll bisa bermanfaat bagi masyarakat Gresik.” pungkas Drs .Mubin.(Et)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *