Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., : Sudah Pantas, Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang Divonis Seumur Hidup

JOMBANG, tretan.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap siswi kelas 3 SMA di Sumobito, Jombang. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/10/2025).

Ketiga terdakwa adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Persidangan di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Keluarga korban yang sebelumnya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan, diizinkan menyaksikan langsung pembacaan vonis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan turut serta melakukan penyerangan terhadap kehormatan dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Faisal saat membacakan vonis.

Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi sebesar Rp260.366.500 dari keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Vonis majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Namun dalam kasus ini, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tercela secara moral, etika, dan agama. Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang sangat dirindukan keluarganya.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat. Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Majelis hakim juga mencatat bahwa keluarga korban belum dapat menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf dari ketiga pelaku.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, menyatakan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan mengingat kejahatan yang dilakukan para terdakwa.

“Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap korban memang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan,” ujar Didi Sungkono kepada awak media.

Ia menambahkan, ketiga terdakwa melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban dengan cara yang sangat sadis.

Sementara itu, Pak Misman selaku ayah korban merasa lega putrinya sudah mendapatkan keadilan dengan dijatuhkannya hukuman seumur hidup kepada para pelaku.

Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang berwarna hitam.

Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perut korban. Setelah tidak berdaya, korban dibuang ke sungai dan tewas akibat tenggelam.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu satu hari. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (12/2) dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *