Dr Didi Sungkono S.H., M.H., Oknum TNI Matra Darat Sakiti Hati Rakyat, Tidak Bertanggung Jawab Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Berita, Hukum, Investigasi260 Dilihat

SIDOARJO, tretan.news — Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda), berinisial EPS, dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik warga sipil.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan diduga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak hadir dinas tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kopda EPS tercatat berdinas di Kodim 0816 Sidoarjo. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, terlapor disebut belum memberikan klarifikasi langsung kepada pihak pelapor maupun aparat berwenang.

Salah satu pihak yang mengaku dirugikan, Ulfa (63), menyatakan telah berulang kali mendatangi rumah terlapor maupun keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah beberapa kali mendatangi rumahnya, rumah istrinya, dan rumah orang tuanya. Jawabannya selalu sama, yang bersangkutan tidak pernah pulang,” ujar Ulfa kepada wartawan.

Tanggapan Pakar Hukum
Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga Direktur LBH Rastra Justitia, menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani secara serius oleh institusi TNI.

“Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan negara. Jika ada prajurit yang justru diduga merugikan rakyat, maka hal itu harus diproses secara hukum dan disiplin militer,” kata Didi Sungkono.

Ia menegaskan bahwa setiap prajurit terikat pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, yang menuntut sikap disiplin dan tanggung jawab moral.

“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka atasan yang berwenang harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujarnya.

Didi juga menyebutkan informasi bahwa oknum tersebut sebelumnya pernah menjalani proses hukum militer. Namun ia menegaskan, hal itu tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Yang terpenting, penegakan disiplin harus berjalan secara transparan dan adil,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kodim 0816 Sidoarjo melalui perwira staf intelijen menyampaikan bahwa satuan telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan dan melaporkannya ke komando atas.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kopda EPS disebut belum kembali berdinas dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam hukum militer, ketidakhadiran tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 87, prajurit yang tidak hadir tanpa izin dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi pidana, bahkan dikategorikan sebagai desersi apabila melebihi batas waktu yang ditentukan.

Hingga kini, pihak Denpom masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penipuan tersebut.

Aparat menegaskan bahwa setiap prajurit yang diduga melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut disiplin, tanggung jawab, dan integritas aparat negara, sekaligus menjadi ujian bagi institusi TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *