MALANG, tretan.news – Terulang lagi, Perumnas Proyek Jatim II terkesan ogah-ogahan menyerahkan fasum-fasos Perum Sawojajar 2 yang berada di Desa Mangliawan dan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kondisi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (25/2/2026) yang menghadirkan warga Perum Sawojajar 2 dan Perumnas Proyek Jatim II.
Sekadar diketahui, Perumnas Proyek Jatim II secara simbolis menyerahkan fasum-fasos satu tahun yang lalu. Yakni Senin (10/2/2025) di kantor Kecamatan Pakis. Setelah tidak ada kejelasan kurang lebih 29 tahun.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Pimpinan Perumnas Proyek Jatim II Amal Sugiarto kepada Pemkab Malang yang diwakili dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya.
Namun, ternyata penyerahan itu masih bermasalah karena belum sepenuhnya terang. Masih banyak yang harus diperbaiki dan dikaji ulang.

’’Agar segera selesai, apakah kami harus ke Jakarta. Kalau ke Jakarta kami harus menemui siapa,’’ tanya Hadi Mustofa, pimpinan sidang RDPU DPRD Kabupaten Malang kepada perwakilan Perumnas Proyek Jatim II.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Malang Syaiful Rosyid juga mempersoalkan penyerahan fasum-fasos yang masih amburadul.
Dikatakan, program kemasyarakatan yang digagasnya tidak dapat terealisasi karena belum jelasnya proses penyerahan fasum-fasos tersebut.
’’Penyerahan tahap pertama sebesar 70 persen, masih menyisakan berbagai persoalan,’’ tutur politisi PKS ini.
Ditegaskan, proses penyerahan yang tidak jelas ini sangat merugikan warga perumahan.
Mereka terpaksa mengeluarkan anggaran dari kantong pribadi kalau ada fasum-fasos yang membutuhkan perbaikan. Dan ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Pada RDPU itu juga menghadirkan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Kabupaten Malang, dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya, badan keuangan dan aset daerah, dinas pertanahan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, bagian hukum, camat Pakis, dan kepala desa Mangliawan.







