DPRD Dukung Pokmas Fajar Mas Sawojajar 2 Kelola Sawah Kotak

MALANG, tretan.news – Kelompok Masyarakat (Pokmas) Fajar Mas Perumahan Sawojajar 2, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berpeluang besar mengelola dan memanfaatkan lahan tidur berupa fasum seluas 4 hektare.

Lahan yang biasa disebut ’’Sawah Kotak’’ tersebut berada di tengah-tengah kawasan Perumahan Sawojajar 2.

Sekadar diketahui, di kawasan Perumahan Sawojajar 2 terdapat lahan yang sangat luas. Lahan yang hak pengelolaan lahannya (HPL) ditangan Perumnas Proyek Jatim II, ini mangkrak kurang lebih selama 29 tahun.

Kondisinya bertahun-tahun tidak terawat, kumuh dan menjadi sarang ular. Sesuai perencanaan Perumnas Proyek Jatim II, semestiya lahan tersebut dibangun sarana perdagangan, sarana olah raga, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Peluang Pokmas Fajar Mas mengelola terbuka lebar setelah pihak Perumnas Proyek Jatim II merespons permintaan pokmas. Tanggapan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Wisnuwardhana DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (25/2/2026).

’’Kami tidak bisa memberikan izin warga untuk memanfaatkan lahan tersebut, karena melanggar ketentuan. Yang memungkinkan adalah kerja sama usaha,’’ ujar Riswandi, perwakilan Perumnas Proyek Jatim II, di depan anggota DPRD dan sejumlah dinas Pemkab Malang saat RDPU.

Respons Perumnas langsung mendapat dukungan dari Hadi Mustofa, yang memimpin RDPU. Dia meminta Pokmas Fajar Mas segera menindaklanjuti tawaran itu. Sembari menunggu penyerahan, lahan tersebut bisa bermanfaat.

’’Kami mempersilahkan Pokmas Fajar Mas untuk komunikasi secara inten dengan perumnas. Dicari solusi terbaik agar keinginan pokmas dan perumnas ada jalan tengah,’’ ujar politisi Partai Demokrat ini.

Hal senada juga disampaikan Amarta Faza, anggota DPRD. Dia setuju kalau lahan fasum yang belum diserahkan itu dikelola Pokmas Fajar Mas. Sebab, lahan itu akan menjadi terawat, tidak kumuh seperti sekarang ini.

’’Saya setuju. Biar dikelola dan dimanfaatkan oleh pokmas. Supaya pemandangan di kawasan itu menjadi tertata,’’ pungkasnya.

Selain Pokmas Fajar Mas, pada RDPU itu juga menghadirkan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Kabupaten Malang, dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya, badan keuangan dan aset daerah, dinas pertanahan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, bagian hukum, camat Pakis, dan kepala desa Mangliawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *