Pamekasan, tretan.news – Pelarian seorang DPO kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pamekasan akhirnya berakhir. Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap pria berinisial M (34) yang telah buron sejak Juli 2025.
Tersangka ditangkap pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 24 Juli 2025 lalu.
“Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka berinisial DY, SI, dan MAR di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar AKP Agus, Selasa (17/3/2026).
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,37 gram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka M.
Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka yang merupakan warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap M, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tambahan seberat 0,81 gram,” tambahnya.
Kini, tersangka M yang berperan sebagai pengedar harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tegas AKP Agus.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pamekasan.







