Pamekasan, tretan.news – Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pamekasan melalui Call Center Polri 110.
Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan doorstop ungkap kasus razia miras di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jalan Nyalaran, Senin (2/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, AKP Yoyok didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, S.H., serta Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.
AKP Yoyok menjelaskan, Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran terus menggencarkan razia minuman keras sebagai upaya menekan penyakit masyarakat serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan kepatuhan terhadap Perda.
“Razia miras ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan cara humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia menyasar warung, kios, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Yoyok.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dari tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan sebanyak 311 botol, toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Pamekasan sebanyak 21 botol, serta toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI Kabupaten Pamekasan sebanyak 41 botol.
Seluruh barang bukti miras beserta pemilik atau penjualnya dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan razia minuman keras akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” kata AKP Yoyok.
Ia juga mengingatkan bahwa Call Center Polri 110 dapat diakses gratis selama 24 jam untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan lainnya.
“Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan. Dengan partisipasi masyarakat, kami berharap situasi kamtibmas di Pamekasan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.







