Gresik, Tretan.News – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Melalui Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, bersama Kepala Bidang DLH Gresik, Jauzi, keduanya resmi melayangkan surat peringatan kepada Catering Nyonya Ndaru agar segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Eko menegaskan bahwa kewajiban pembangunan IPAL merupakan aspek krusial, bukan sekadar pemenuhan administratif.
“Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa peringatan tersebut wajib segera ditindaklanjuti.
“Surat peringatan sudah kami layangkan. Catering Nyonya Ndaru harus segera membangun IPAL sesuai ketentuan,” tegasnya.
DLH dan Komnas PPLH memberikan tenggat waktu kepada pihak usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga penindakan hukum akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik agar patuh terhadap aturan lingkungan guna menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Upaya tegas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan.







