SAMPANG, tretan.news – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir (JIMAD SAKTEH), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang pada Jumat (4/10/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan terkait laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di tiga lokasi di Kecamatan Torjun.
Kuasa hukum JIMAD SAKTEH, H. Achmad Bahri dan Didiyanto, hadir bersama dua saksi dan seorang pelapor. Mereka menjelaskan bahwa pengrusakan APK terjadi di Jalan Raya Kristal, barat Pasar Torjun, dan Kampung Pangki.
Dalam pemeriksaan yang melibatkan Gakumdu, saksi diminta menjelaskan kronologi kejadian serta bukti-bukti yang mereka miliki, termasuk rekaman CCTV dari warga.
Achmad Bahri menyatakan bahwa pihaknya yakin kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memiliki bukti kuat dan percaya Gakumdu akan bekerja profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Didiyanto mengutuk tindakan pengrusakan yang dianggap mencerminkan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Ia menegaskan, jika terbukti ada unsur pidana, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke jalur hukum.
Didiyanto juga mengingatkan Bawaslu Sampang untuk bertindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jika tidak, Divisi Hukum JIMAD SAKTEH siap melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ke tidak profesionalan dalam menangani kasus ini.
“Pengrusakan APK ini bukan masalah sepele. Kami mencatat ada 10 titik pengrusakan di empat kecamatan, dan ini harus mendapatkan perhatian serius,” tegas Didiyanto.