MALANG, tretan.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Malang mengimbau agar masyarakat yang memiliki anggota keluarga berkebutuhan khusus (ABK) agar melaporkan sesuai kondisi aslinya. Baik dari segi fisik maupun mental.
Hal tersebut dibutuhkan untuk pendataan masyarakat disabilitas agar lebih sinkron. Sebab, selama ini, kendala yang dihadapi oleh Dispendukcapil adalah sebagian masyarakat yang terkesan tak mau melaporkan kondisi keluarganya yang berkebutuhan khusus.
“Jadi, kalau tidak ada informasi dari keluarga, otomatis data yang masuk ke kami itu (keterangannya) normal, bukan penyandang kebutuhan khusus,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari.
Lusi mengatakan, seharusnya pihak keluarga memberikan informasi sesuai kondisi yang memang terjadi pada anggota keluarganya. Terutama hal tersebut juga diperlukan saat warga penyandang disabilitas melakukan perekaman administrasi kependudukan (adminduk).
“Jadi, kalau misalnya anak atau saudaranya penyandang kebutuhan khusus, ya bisa diisi sesuai dengan kondisi riilnya. Terlebih yang itu bisa terlihat secara fisik. Misalnya tunanetra atau cacat anggota badannya. Itu bisa diisikan (dalam form adminduk untuk penyandang kebutuhan khusus),” terang Lusi.
Selama ini untuk menangani kendala seperti itu, Dispendukcapil harus memaksimalkan program jemput bola. Tujuannya agar perekaman adminduk yang dibutuhkan dapat sekaligus untuk mengetahui kondisi warga disabilitas yang bersangkutan.
“Jadi, biasanya mereka (komunitas atau forum difabel) meminta kami untuk hadir, seperti di Yayasan Bakti Luhur. Itu kami rekam di sana. Karena kami datang langsung, kami sendiri yang mengisikan di biodatanya kalau anak tersebut penyandang difabel,” ungkap Lusi.
Dalam hal ini, Dispendukcapil juga telah menyediakan formulir yang juga terdapat keterangan apakah seorang warga termasuk berkebutuhan khusus atau tidak. Baik secara fisik maupun mental.
“Tinggal centang saja. Jadi, memang disediakan opsi-opsi yang tinggal dicentang. Memang tidak terlalu spesifik, tapi ada pilihan seperti cacat fisik, cacat netra atau buta, cacat rungu atau wicara, cacat mental atau jiwa, cacat fisik dan mental, cacat lainnya,” kata Lusi.
Lusi menambahkan, form tersebut pasti didapatkan saat seorang warga hendak melakukan perekaman e-KTP. Pun saat seorang warga mengajukan permohonan perubahan biodata.
“Nanti dari keluarganya yang harus menyampaikan memiliki kebutuhan khusus apa,” pungkas Lusi.