Dishub Bakal Tegur Rekanan Proyek Pembangunan Atap Gedung Parkir Vertikal Terkait K3

MALANG, tretan.news – Dinas Perhubungan (Dishub ) Kota Malang hingga saat ini masih melakukan terobosan untuk memaksimalkan Pendapatan asli Daerah ( PAD) dari sektor parkir di area luar stadion Gajayana, itu bisa di lihat dari Pembangunan fasilitas parkir vertikal tiga lantai yang saat ini masih melanjutkan pembangunan atap gedung parkir vertikal.

Pembangunan atap gedung parkir tersebut telah di alokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) sebesar 2 Milyar, Progres pembangunan proyek tersebut sudah melebihi target yakni 3,73 persen.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Saleh Widjaja Putra.

“Sudah melebihi target 3,73 persen” Ucap Wijdjaja saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Senen 21/10/24.

Namun disinggung Bahwa proyek tersebut tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dirinya mengatakan Mengenai K3 itu merupakan syarat yang harus dilakukan oleh pelaksana dan pihak dishub akan melakukan teguran.

“Mengenai K3 itu merupakan syarat yang harus dilakukan oleh pelaksana dan selalu kami ingatkan, terima kasih atas infonya dan segera kami tegur melalui pengawasan,” tegas Widjaja.

Perlu di ketahui di pemberitaan sebelumnya pembangunan atap gedung parkir vertikal, namun anehnya proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) sebesar Rp.2 Milyar ini ditengarai tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan papan nama proyek tidak terlihat di sekitar proyek tersebut.

Sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *