Dilarang Keras! Polres Pamekasan Sebut Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci Bermuatan Judi dan Penganiayaan Hewan

Pamekasan, Tretan.news Polres Pamekasan menegaskan larangan keras terhadap praktik adu kelereng dan kerapan kelinci yang marak di tengah masyarakat. Aktivitas yang semula dianggap sebagai hiburan masyarakat tersebut diduga mengandung unsur perjudian terselubung serta penganiayaan hewan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan yang melanggar hukum dan merusak ketertiban masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel,” tegas IPDA Evan, pada Rabu (8/4/2026).

Selain mengeluarkan peringatan, kepolisian juga menyiapkan langkah preventif dan represif dengan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

“Kami, Polres Pamekasan telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan,” imbuhnya.

Menurutnya, praktik adu kelereng telah memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” dinilai sangat kuat karena adanya taruhan maupun keuntungan finansial yang diperoleh dari kerugian peserta lain.

Sementara itu, dalam praktik kerapan kelinci, polisi menemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP terkait penganiayaan hewan. Tindakan seperti menjepit ekor hingga menusukkan jarum untuk memacu performa hewan dinilai sebagai bentuk kekerasan yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun.

Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak negatif terhadap moralitas masyarakat karena mendorong perilaku spekulatif dan mencederai nilai keadilan sosial.

“Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” ujarnya.

Polres Pamekasan juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi atau berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas tersebut melalui Call Centre 110 secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *