PAMEKASAN, Tretan.news – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur menunjukkan respons cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang hampir menjadi korban amuk massa. Kali ini, Polsek Pasean bertindak sebagai eksekutor di lapangan, pada Senin pagi (30/9/2024).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasean segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka berinisial H, seorang laki-laki berusia 26 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Menurut keterangan korban, pada pukul 01.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, pelaku berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motornya Honda Beat berwarna putih tahun 2012 dengan nomor polisi M 2932 C.
Korban terbangun saat mendengar suara sepeda motornya dibawa pergi dan langsung mengejar pelaku. Dalam pelariannya, pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor, sementara korban berteriak meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban seketika keluar dan mencari pelaku.
“Sekira pukul 03.30 WIB, pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan, dan langsung dilakukan pengejaran. Ketika akan ditangkap, pelaku mengeluarkan celurit, dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga di pinggir jalan raya Bindang Pasean,” terang Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Lebih lanjut, Kasihumas menjelaskan bahwa pelaku akhirnya menyerah setelah mengalami luka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amuk massa dan membawanya ke Rumah Sakit Waru untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean yang segera datang ke TKP dapat mengamankan pelaku dari amuk massa dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” jelas AKP Sri.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Pamekasan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan untuk memastikan penanganan dan penegakan hukum yang efektif.