GRESIK, tretan.news – Aktivitas yang diduga merupakan praktik urukan ilegal kembali terdeteksi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Gresik menemukan kegiatan urukan di area yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan.
Lokasi yang dimaksud berada di Desa Semampir Cerme Lor, tepat berseberangan dengan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (24/9/2025).
Hasil sidak yang dilakukan tim investigasi menunjukkan adanya satu unit buldoser yang sedang beroperasi, disertai empat unit dump truk yang bergantian melakukan bongkar muatan material urukan.
Berdasarkan investigasi awal, material urukan tersebut diduga berasal dari galian di Desa Tempel. Salah seorang operator dump truk yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan urukan tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Hj. Makin.
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph., selaku Ketua DPC LPK RI Gresik yang memimpin sidak tersebut bersama timnya, langsung melaporkan temuan ini kepada pihak Polres Gresik.
Menanggapi laporan yang masuk, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni memberikan tanggapan singkat:
“Nanti kami cek lokasi-nya, terima kasih infonya.” Jelasnya.
Selain itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pengecekan dan sidak langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Gus Aulia dalam keterangannya menekankan bahwa temuan ini tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang, apalagi dengan material urukan yang diduga berasal dari galian ilegal. Kami sudah melaporkan temuan ini agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.”
Dia juga menambahkan pentingnya mencegah adanya pihak yang merusak tatanan lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan analisis hukum, beberapa regulasi berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
–1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 158 mengatur sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Pasal 69 jo Pasal 61 melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi yang ditetapkan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
3. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
– Pasal 44 melarang pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
4. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Barang
– Mengatur sanksi bagi perusakan barang milik orang lain dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini, serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
HDK