
Gresik, Tretan.News — Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di SPBU nomor 54.611.17 milik PT Giri Energi Barokah yang berlokasi di wilayah Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, aktivitas pengisian BBM di SPBU tampak berjalan normal dengan kendaraan keluar masuk seperti biasa.
Namun, berdasarkan hasil investigasi tim Media Rajawali Kompas, diduga terdapat pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen dan drum dalam jumlah tertentu. Wadah-wadah tersebut kemudian dimuat ke dalam kendaraan pick up Panther bernomor polisi W 8326 DX yang ditutup terpal.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan proses pemindahan jerigen dan drum dari area dispenser agar tidak terlihat mencolok.
Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak. Pengawasan distribusi energi di daerah turut menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait di Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi. Media Rajawali Kompas masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.







