Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Perusahaan AMP Milik PT BSM Tetap Produksi, Dinas Terkait Tutup Mata

Penulis : Sujar

Berita, Investigasi132 Dilihat

MALANG, tretan.news – Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT BSM yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang,masih tetap beroperasi meski diduga belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat.

Bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkesan tutup mata serta lalai dalam pengawasan pada perusahaan AMP tersebut, padahal perusahaan yang tidak melakukan izin lingkungan dampaknya akan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat oleh sebab itu perlu adanya pengawasan dari dinas terkait.

Mengetahui hal tersebut, wartawan media online ini berupaya mencari informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, dan berhasil mendapat informasi bahwa perusahaan AMP milik PT BSM itu baru mengajukan perizinan pada bulan Juli tahun 2024 silam, namun hingga saat ini izin lingkungan tersebut belum keluar sebab menurut keterangan dari pihak perijinan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup( KLH) dan rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup.

“PT BSM sudah memasukkan berkas pengajuan izin lingkungan, namun masih dalam proses kalo gak salah pengajuan di masukkan pada bulan Juli 2024, namun pihak kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ” Ucap salah satu staf  DPMPTSP saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp Sabtu ( 8/3/2025)

Perlu di ketahui, Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, apabila perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) tidak memiliki izin lingkungan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan beberapa sanksi yakni sanksi Administratif dan sanksi hukum.

Adapun sanksi Administratifnya yakni Perusahaan dapat menerima peringatan tertulis dari pemerintah setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perusahaan dapat dibekukan aktivitasnya sementara waktu sampai izin lingkungan diperoleh, serta Pencabutan Izin Usaha apabila Perusahaan tidak memenuhi persyaratan lingkungan.

Selain itu, untuk sanksi hukum Perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Direktur atau pemilik perusahaan dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *