Diduga Langgar, Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Polda Jatim

Berita, Hukum, TNI / Polri149 Dilihat

SAMPANG , tretan.news – Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang, inisial (W), dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik, intimidasi, dan pelecehan terhadap profesi advokat. Laporan tersebut diajukan oleh Didiyanto SH, M.Kn., pada Minggu malam, 17 November 2024.

Didiyanto hadir bersama rekan advokatnya, H. Achmad Bahri SH, dan sejumlah saksi, yakni H. Abd. Razak SH, MH, Hariyanto, dan Faisol. Dalam laporannya, Didiyanto menyertakan bukti berupa video penangkapan, foto, video ancaman menggunakan senjata api, serta dokumen gugatan perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

Peristiwa ini bermula di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang pada Minggu siang sekitar pukul 11.07 WIB. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedungdung, Darus Salam, diduga diperlakukan kasar oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kanit III Pidter, Rendra.

 

Darus Salam dilaporkan terkait kasus pencurian dan perusakan hutan oleh seorang warga Desa Rabesen, Romansa. Namun, menurut Didiyanto, kasus ini masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. Ia menegaskan bahwa langkah pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada keputusan pengadilan terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Tindakan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial (W), melanggar prosedur tetapi juga mencoreng citra kepolisian,” ujar Didiyanto.

Didiyanto menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota berinisial (W) saat penangkapan sebagai bentuk intimidasi. Laporan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, dan Ketua Umum Peradi Jawa Timur.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bidpropam Polda Jatim belum memberikan tanggapan resmi. Petugas di lokasi dilaporkan menolak untuk dikonfirmasi dan melarang awak media mengambil gambar.

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut profesionalisme aparat kepolisian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Didiyanto berharap laporan ini diproses secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *