Diduga Hendak Transaksi Jual Beli Narkoba, Pria 44 Tahun di Sumenep Ditangkap Polisi

Hukum320 Dilihat

SUMENEP, Tretan.news – Jajaran Personil Polsek Nonggunong Polres Sumenep telah melaksanakan giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Senin (22/5/2023).

Terlapor Totok Efendi (44),  warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep ditangkap personil Polsek Nonggunong di pinggir jalan raya Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep pada Minggu 21 Mei 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

banner 300250

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H menerangkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polsek Nonggunong akan dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota polsek Nonggunong langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat bahwa yang akan dijadikan lokasi untuk traksaksi jual beli Narkotika jenis sabu, yaitu tepatnya di pinggir jalan raya  Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep,” Jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya.

Setelah itu, Lanjut Widiarti, petugas langsung mendatangi TKP dan benar saat sampai di lokasi petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang didapat berdiri di pinggir jalan.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu,” terang AKP Widi.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nonggunong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil  berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A berwarna ungu, dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A15 berwarna ungu yang bersilikon,” paparnya.

Tersangka dikenakan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *