GRESIK, tretan.news – Warga Dusun Amburan, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, resah dengan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PT Lembumas Intiperkasa.
Perusahaan rumah potong hewan (RPH) tersebut diduga membuang limbah cair ke saluran irigasi yang mengaliri persawahan warga.
Menurut warga, kondisi air irigasi kini keruh, berbau menyengat, dan berdampak buruk pada tanaman padi. Situasi ini mengancam hasil panen dan menimbulkan masalah kesehatan di lingkungan sekitar.
“Air dari saluran itu jadi bau sekali, tanaman kami banyak yang rusak. Panen tidak stabil, padahal sawah ini sumber kehidupan kami,” ujar Sutikno (48), petani Dusun Amburan, Minggu (7/9/2025).
Keluhan warga juga didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menilai aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-undang sudah jelas, setiap usaha wajib mengelola limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Jika benar ada pembuangan langsung ke irigasi, ini pelanggaran serius,” kata Ahmad Fauzi, perwakilan LSM Lingkungan Gresik.
Pihak LSM dan warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jatim, segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Petani butuh kepastian. Kalau tidak ada tindakan, yang rugi bukan hanya warga Cerme, tapi juga ketahanan pangan,” tambah Fauzi.
Sementara itu, pemilik usaha PT Lembumas Intiperkasa membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan perusahaannya telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan.
“Saya sudah mengurus izin pada pihak terkait. Semua prosedur sudah dijalankan,” katanya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, warga menilai pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat hukum perlu diperketat. Mereka khawatir dampak pencemaran semakin meluas jika tidak ada penindakan.