BANGKALAN, tretan.news – Sebuah rumah di desa Tambin kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan yang selama ini dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42), yang diduga sebagai bandar sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat keberanian warga yang tak lagi ingin lingkungannya dirusak peredaran narkoba.
“Informasi ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah. Mereka melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situlah kami bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya pada Rabu (21/1/2026).
Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu mengamankan A, seorang pengecer sabu.
Dari mulut A, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari H. Petugas pun langsung menuju rumah bandar.
Namun, upaya penangkapan tak berjalan mudah. Pagar rumah setinggi sekitar dua meter terkunci rapat. Pelaku berada di dalam dan diduga sudah menyadari kedatangan polisi.
“Saat anggota datang, gerbang terkunci dan rumah dalam kondisi tertutup. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelasnya.
Tak ingin kehilangan target, petugas nekat memanjat pagar tembok. Ketegangan pun memuncak ketika H mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Kejar-kejaran tak terhindarkan.
“Pelaku sempat lari dan berusaha menghindar. Tapi karena rumahnya berpagar tembok dan akses keluar terbatas, akhirnya berhasil kami amankan,” tutur Iptu Kiswoyo.
Setelah pelaku tertangkap, penggeledahan dilakukan. Di balik kesan rumah biasa, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil.
“Kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, ada timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, Iptu Kiswoyo menyampaikan pesan tegas sekaligus harapan bagi masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya merusak generasi dan ketenteraman lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, karena keberhasilan ini juga berkat kepedulian warga,” pungkasnya.







