Di Tahun 2025 ini, Sebanyak 36 Raperda Kabupaten Pasuruan Masuk Pembahasan Di Gedung Dewan

PASURUAN, tretan.news – Kerja keras anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menanti di tahun 2025. Betapa tidak, ada pekerjaan rumah yang cukup padat tahun ini dan harus bisa diselesaikan. Sebanyak 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam daftar pembahasan.

Jumlah ini terbilang cukup banyak karena didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan visi dan misi pemerintahan yang baru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menjelaskan bahwa 21 dari 36 Raperda tersebut merupakan inisiatif dari para anggota dewan.

”Ini menunjukkan tingginya antusiasme teman-teman dewan dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya…(20-01-2025)

Beberapa Raperda yang menjadi prioritas antara lain perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta ketenagakerjaan.

”Perubahan-perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah,” tambah Sugiyanto.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 12 Raperda, termasuk perubahan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), retribusi, dan pajak daerah. Selain itu, ada usulan untuk membubarkan perusahaan daerah Pasuruan Migas.

”Kami berharap semua Raperda ini dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Sugiyanto.

Legislator PDIP itu menargetkan setidaknya 50 persen dari seluruh Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat diselesaikan dalam enam bulan pertama tahun ini.

Kendati diakuinya, pembahasan Raperda tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang, juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, Sugiyanto meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung proses pembahasan Raperda.

”Kami tidak ingin Raperda yang sudah diusulkan harus tertunda karena kendala anggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *