Di Duga Ada Keterlibatan Pengurus KONI Dalam Kasus Askab PSSI Pemkab Malang

Berita, Daerah, Olahraga188 Dilihat

Malang Raya, tretan.news – Dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, tampaknya menemui babak baru

Pasalnya hingga detik ini Inspektorat Kabupaten Malang tengah mendalami perkara dugaan penyelewengan dana hibah Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten setempat.

Hal itu di utarakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat di hubungi oleh media ini Jumat (2/8/2024).

Menurut Nurcahyo, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan fakta-fakta yang ada di lapangan atas perkara penyerapan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu saat ini baru pada tahap pengumpulan data, untuk dilakukan proses analisis,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Nurcahyo, dalam proses pencairan dana hibah itu mekanismenya harus ada pengajuan proposal dan pencairannya juga disertai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Malang.

“Jadi, Askab ini di tahun Anggaran (TA) 2022 mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta, nanti akan kita kroscek dengan proposal, dan NPHD, serta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) nya,” terangnya.

Terlebih, Nurcahyo menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di luar, dalam penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten Malang diduga banyak penyelewengannya.

“Nanti kita samakan antara Proposal pengajuan, LPJ, dan NPHD, itu mekanismenya, informasi diluar itu ada dugaan (Penyelewengan Penggunaan dana hibah),” Jelasnya.

Menurut informasi yang didapat oleh media ini, di Tahun Anggaran (TA) 2022, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta, namun penyerapan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan NPHD pemberi dana hibah dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat.

Namun, meski tidak sesuai dengan NPHD di TA 2023, KONI Kabupaten Malang di TA 2023 tetap mengucurkan dana hibah dengan nominal yang sama

Dengan begitu, diduga ada keterlibatan salah satu pengurus KONI Kabupaten Malang dalam pencarian dana hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *