Malang Raya, tretan.news – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mendapat anggaran dari pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). anggaran tersebut di alokasikan untuk Pekerjaan peningkatan atau lapis tambahan jalan (overlay) jalan di Jalan Kyai Parseh, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Hal tersebut yang menjadi perbincangan publik pasalnya Kegiatan Pekerjaan aspal yang seharusnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, akan tetapi kegiatan tersebut di kerjakan oleh diskopindag.
Sekretaris Diskopindag Drs. Raymond Hatigoran Matondang, M. AP, saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya pekerjaan pengaspalan itu dan menurutnya itu Anggaran DBHCHT dari pusat.
” iya mas itu anggaran DBHCHT dari pusat” Singkatnya.
Sementara itu Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi juga membenarkan adanya kegiatan pengaspalan tersebut dan tujuannya untuk mempermudah akses industri hasil tembakau , menurutnya ada pekerjaan lagi di beberapa titik.
“ya , banyak titik, tujuannya mempermudah akses industri hasil tembakau” Ucap Eko saat di konfirmasi melalui WhatsApp Senen 26/8/24
namun saat ditanya mengenai berapa besaran anggaran DBHCHT yang di kucurkan dari pusat, Eko enggan memberikan jawaban dengan alasan masih belum monitoring dan di arahkan ke kepala bidang nya.
“Ke kabid mas, aku belum monitor” Jawab Eko dengan singkat.
Disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengatakan bahwa pekerjaan overly jalan di Jalan Kyai Parseh, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota setempat.
“Sudah saya konfirmasi, overly jalan itu (Jalan Kyai Parseh) dilakukan oleh Diskopindag dengan menggunakan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ucap Dandung
Terpisah, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, sepanjang itu di peruntukan untuk fasilitas area pabrik rokok atau lainnya.
Pekerjaan pengaspalan bisa di kerjakan oleh diskopindag bukan DPUPRKP setempat. sebab dana DBHCHT itu jatuhnya ke diskopindag.
” Boleh saja mas sepanjang itu untuk fasilitas area pabrik rokok atau lainnya,
Misalnya akses jalan ke pabrik rokok rusak atau saluran drainasenya rusak itu boleh menggunakan dana cukai dan
dana cukai itu jatuhnya ke diskopindag bukan PU,” Tegas Awangga