Dana Rp 400 Juta untuk Asrama Putri, Kejari Gresik: “100 Persen Fiktif”

Berita26 Dilihat

Gresik, Tretan.News – Dana hibah Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyarejo, Kecamatan Manyar, ternyata tak pernah benar-benar ada dalam bentuk bangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019 itu bermasalah. Setelah ditelusuri, pembangunan asrama putri yang dilaporkan selesai justru dinyatakan fiktif.

“Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif,” ujar Nana, Kamis (17/7/2025).

Artinya, Rp 400 juta mengalir dalam dokumen. Tapi bangunannya tidak berdiri.

Dari LPJ ke Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ dana hibah dari Pemprov Jatim. Seharusnya dana itu dipakai membangun fasilitas untuk santri putri. Namun dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan sejumlah maladministrasi.

Perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan.

Tersangka RM. Khoirul Atho’ Shah atau yang akrab disapa Gus Atho’ turut dibawa ke rumah tahanan Kabupaten Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme.

“Saya Bukan Pencuri”

Saat digiring ke mobil tahanan, Gus Atho’ menyampaikan pembelaannya.

“Saya katakan ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya tidak penjahat, tapi ini risiko perjuangan karena Allah,” ucapnya.

Ia juga melontarkan pernyataan bernada emosional sebelum meninggalkan lokasi.

Namun di sisi lain, penyidik menyatakan unsur pidana tetap berjalan sesuai proses hukum.

Jerat Hukum

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana hibah. Dana publik yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan justru berujung di meja penyidikan.

Di atas kertas: asrama berdiri.

Di lapangan: nihil.

Kini publik menunggu, apakah Rp 400 juta itu akan kembali dalam bentuk keadilan — atau sekadar jadi angka di berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *