JAWATIMUR, tretan.news – KPK Temukan 757 Rekening Ganda, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tiga tahun anggaran (2023–2025) yang nilainya mencapai Rp12,47 triliun.
Dari hasil evaluasi, KPK menemukan adanya 757 rekening dengan identitas identik yang digunakan dalam pencairan dana hibah. Identitas yang dimaksud meliputi kesamaan nama, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan (NIK), yang diduga kuat merupakan bentuk duplikasi penerima.
“Verifikasi penerima hibah tidak profesional. Masih ditemukan kelompok masyarakat fiktif dan rekening ganda,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/7).
Jumlah penerima dana hibah mencapai sekitar 20.000 lembaga, dengan alokasi terbesar untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) sebesar Rp 7,18 triliun, disusul Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 3,44 triliun, instansi pemerintah pusat Rp 1,60 triliun, dan partai politik Rp 263,8 miliar.
KPK juga menyoroti adanya sistem ijon dan pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh oknum koordinator lapangan. Rinciannya, 20 persen diberikan sebagai jatah kepada anggota DPRD, dan 10 persen menjadi keuntungan pribadi.
“Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan proposal yang diajukan akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” ungkap Budi.
KPK turut menyoroti lemahnya pengawasan Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pencairan hibah disebut dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai.
“Dana hibah dicairkan seperti transaksi biasa, tidak ada verifikasi menyeluruh,” ujarnya.
Akibat lemahnya sistem pengawasan tersebut, hingga saat ini tercatat Rp 1,3 miliar dari 133 lembaga penerima hibah belum dikembalikan ke kas daerah.
KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola hibah Pemprov Jatim melalui digitalisasi sistem hibah, penajaman tujuan hibah yang selaras dengan program prioritas daerah, serta penerapan kriteria selektif berbasis indikator terukur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jatim, Kamis (10/7).
KPK membantah tudingan publik bahwa Khofifah mendapat perlakuan istimewa. Pasalnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang juga tersangka, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perbedaan lokasi pemeriksaan disebut berdasarkan pertimbangan efisiensi dan kondisi medis.
KPK hingga kini telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan penerima suap (3 penyelenggara negara dan 1 staf), sementara 17 lainnya pemberi suap (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara). Penyidikan mencakup aliran dana hibah di delapan kabupaten di Jawa Timur.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih.
Penulis:
Rokimdakas
Jumat 25 Juli 2025