MALANG, tretan.news – Beberapa proyek infrastruktur di Kota Malang terancam tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Perbaikan infrastruktur jalan terancam tertunda, akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dana transfer kami terpangkas sebesar Rp 37,49 miliar,” ucap,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Kamis (13/2/2025).
Menurut Dandung, pemangkasan dana transfer tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp 12 miliar,
“Yang di pangkas itu semuanya terkait dengan infrastruktur jalan. Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” jelasnya.
Beberapa ruas jalan, yang sebelumnya direncanakan untuk diperbaiki maka terancam tertunda akibat pemangkasan dana DAK, seperti Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang, dan Jalan Gadang Bumiayu bahkan juga terdampak pada perbaikan insfrastruktur di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Peltu Sujono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang, dan Jalan Raya Janti.
“Jika terdapat efisiensi, maka akan ada potensi pengalihan dana untuk memperbaiki jalan-jalan, tapi keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan skala prioritas. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki. Jadi harus bisa menuntaskan satu ruas jalan secara penuh, bukan setengah-setengah, itu jika ada peralihan,” ucap Dandung.
Sementara itu, untuk perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang, pihaknya telah menyiapkan anggaran perbaikan dari dana insidentil APBD Kota Malang 2025.
“Jadi perbaikan infrastruktur jalan yang didanai dari DAK dan DAU kemungkinan akan ditunda atau mengalami penyesuaian, di luar insidentil,” pungkasnya.