Curi Motor Parkir, Pemuda Asal Torjun Ditangkap di Birem

SAMPANG, Tretan.News — Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Sebuah sepeda motor milik warga Dusun Sloros, Desa Birem, dilaporkan hilang setelah sebelumnya diparkir di teras mushala.

Peristiwa ini kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Tambelangan yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelakunya.

Kejadian yang menimpa korban bernama Showi tersebut diketahui pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang baru selesai salat kaget mendapati motor Yamaha Jupiter Z miliknya tidak lagi berada di tempat.

“Motor saya parkir di teras mushala, tapi ketika saya keluar sudah tidak ada,” ungkapnya dalam laporan polisi.

Atas kehilangan itu, korban kemudian langsung melapor ke Polsek Tambelangan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/1/XII/2025/SPKT. UnitReskrim/POLSEKTAMBELANGAN/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, yang menjadi dasar penyelidikan petugas.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil penelusuran itulah muncul dugaan kuat mengarah pada seorang pemuda yang gerak-geriknya terpantau mencurigakan pada hari kejadian.

“Kami dalami seluruh informasi, termasuk jejak barang bukti yang diduga dibawa pelaku,” ujar anggota Reskrim.

Usaha penyidik membuahkan hasil. Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Polsek Tambelangan berhasil menemukan terduga pelaku yang berinisial M.A, 18 tahun, warga Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Ia diamankan di sebuah rumah warga di Desa Birem tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, M.A mengakui perbuatannya. “Pelaku menyampaikan bahwa motor tersebut hendak dimiliki untuk kemudian dijual,” terang petugas.

Selain motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, polisi juga menyita STNK asli dan BPKB sebagai barang bukti yang menguatkan pengungkapan kasus.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menilai pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modusnya sederhana, yakni mengambil motor yang terparkir tanpa pengawasan.

Lokasi teras mushala yang terbuka diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah aksinya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum dilimpahkan ke penyidik Polres Sampang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *