Curi Kabel Feeder Pria Bulak Jaya Diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng

Penulis : Redho

Berita, Kriminal179 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Sebuah aksi pencurian nekat di tengah malam berhasil digagalkan oleh aparat Polsek Genteng, Surabaya. Seorang pria berusia 46 tahun bernama Jefri Noh, warga Bulak Jaya, tertangkap basah saat mencuri potongan kabel feeder di dalam gedung kosong milik Bank Danamon yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari (11/04) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas Polsek Genteng pada Kamis (17/04), Jefri masuk ke area gedung kosong dengan cara memanjat pagar.

Ia lalu menuju lantai basement dan memotong kabel yang menempel di dinding menggunakan gergaji besi. Kabel sepanjang 1,8 meter itu kemudian dimasukkan ke dalam karung goni. Namun, aksinya tidak berlangsung lama.

“Pelaku diketahui oleh security yang tengah berjaga, kemudian langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.

Tim Unit Reskrim Polsek Genteng bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian. Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti kabel feeder sepanjang 1,8 meter, lampu senter, cutter, gergaji, obeng, dan karung goni yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Kapolsek Genteng menegaskan bahwa pihaknya telah menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Grandika.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap aset-aset bangunan kosong tetap harus diperhatikan, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *