PAMEKASAN, Tretan.news – Polsek Larangan, Polres Pamekasan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (49), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (50), yang juga warga Desa yang sama.
Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari, Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 07.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, kronologi kejadian bermula, waktu itu pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan. Tepatnya, di depan halaman rumah korban.
Korban (adik ipar pelaku) datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih yang hendak masuk kehalaman rumahnya, dan pada saat korban lewat didepan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas sepeda motornya dengan cara “geber-geber”.
Tindakan ini membuat pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya, dan sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga.
Sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat.
“Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Larangan yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelas Kasihumas, AKP Sri Sugiarto.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius, yaitu robek di bagian pelipis mata kiri, luka pada bagian perut sebelah kanan, serta luka pada lengan kanan. Kondisi korban sangat lemah dan segera dibawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, melihat kondisi korban yang memprihatinkan, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit di Surabaya untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti berupa sebilah pisau dan hasil Visum et repertum dari pihak rumah sakit, Unit Reskrim Polsek Larangan akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujar Iptu Kadarisman, menutup keterangannya.